saean
Tanya : Saya seorang Ibu usia 42 tahun. Mempunyai masalah mengenai Ibadah Puasa. Karena saya perna operasi usus mentalit th.1990., sebelum operasi saya termasuk rajin berpuasa. Setelah operasi saya sebagai seorang muslimah merasa sedih sekali, apalagi menjelang Puasa Ramadan. Karena setiap puasa saya mual, muntah- muntah dan jatuh sakit. Kata dokter saya tidak boleh perpuasa.
Setelah sembuh saya coba puasa lagi, dan dapat 1-2 hari saya mual lagi dan muntah-muntah dan sakit lagi. Sedangkan saya puasa tahun lalu masih punya hutang 11 hari . Karena saya serasa sebagai seorang muslimah tidak bisa menjalankan ibadah puasa, saya tambah ibadah saya selain sholat 5 waktu, saya tambah sholat tahajut tiap malam dan sholat dhuha setiap pagi. Dan tentunya juga baca alquran, surat-surat dan doa tiap malam. Yang menjadi pertanyaan saya, selain membayar fidya, Ibadah apa yang harus saya jalankan sebagai seorang muslimah ?

Jawab : Sakit merupakan salah satu alasan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah : 185 dikatakan “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka boleh ia mengganti puasa di hari-hari lain”
Ketentuan sakit disini adalah sakit yang menyebabkan penderitaan atau menjadi semakin parah bila tetap berpuasa, atau akan seamkin lamban sembuhnya.[...] Sakit ringan seperti sakit kapala atau pilek tidak diperbolehkan meninggalkan puasa. Di sini peran ahli medis sangat diperlukan untuk menentukan apakah si pasien boleh berpuasa atau tidak. Menurut pendapat ulama Hanafi dan Syafi’i, penderita sakit hukumnya mubah (boleh) untuk tidak berpuasa. Ini merupakan haknya untuk tidak berpuasa. Apabila tetap berpuasa maka puasanya sah.
Menurut pendapat ulama Hanbali, disunnahkan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa dan bila ia tetap berpuasa hukumnya makruh. Alasannya ayat di atas mengandung ajuran untuk tidak berpuasa.
Menurut pendapat Maliki, ada beberapa kriteria penderita sakit. Pertama: tidak mampu puasa, bila tetap berpuasa pasti menderita dan kemungkinan akan semakin parah sakitnya. Ini hukumnya wajib tidak puasa (haram berpuasa).
Kedua: mampu puasa namun dengan sangat berat, ini disunnahkan untuk tidak berpuasa. Ketiga: mampu berpuasa dengan tidak begitu menderita, karena sakitnya ringan, hukumnya tidak boleh berpuasa.
Seorang yang meninggalkan puasa karena sakit, ia wajib membayar puasa di hari lain selain Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan. Bila ia telah sembuh dan belum menggantinya hingga datang Ramadan lagi, ia wajib membayar fidyah sebanyak 1 mud (1 mud = 675 gram atau 0.688 liter) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Bila ia belum sembuh hingga datang Ramadan berikutnya, ia hanya berkewajiban qadha di hari kesembuhannya nanti tanpa membayar fidyah.
Bila ia meninggal sebelum kesembuhannya, ia tidak wajib membayar fidyah dan tidak wajib qada. Lain halnya bila ia meninggal seteleh kesembuhannya, keluarganya boleh mengganti puasanya dengan berpuasa untuknya, sesuai hadist Aisyah: Barangsiapa meninggal dan mempunyai tanggungan puasa, maka walinya boleh berpuasa untuknya” (H.R. Bukhari Muslim). Boleh juga dari harta warisannya digunakan untuk membayar fidyah pengganti puasa sebanyak 1 mud per hari, sesuai dengan hadist Ibnu Umar “Barangsiapa meninggal dunia dan mempunyai tanggungan puasa, maka berilah makan mengganti setiap harinya kepada satu orang miskin” (H.R. Tirmidzi).
Orang yang sakit tidak tersembuhkan atau orang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, tidak diwajibkan puasa dan tidak diwajibkan membayar hutang pausa, namun cukup mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan kepada fakir miskin tiap harinya sebanyak 1 mud.
Melihat kondisi Ibu, sebaiknya Ibu tetap konsultasi dengan dokter muslim tentang kemungkinan ikut berpuasa. Bila saran dokter tetap tidak boleh puasa, maka ibu boleh meninggalkannya dan menggantinya dengan fidyah. Bila Ibu merasa mampu puasa, Ibu boleh juga melaksanakannya dengan semampunya, misalnya tidak harus sebulan penuh. Ibadah-ibadah sunnah yang telah Ibu laksanakan insya Allah
akan menambah pahala, terutama pada bulan Ramadan dan semoga bisa mengganti ibadah puasa yang belum bisa Ibu laksanakan secara sempurna. Semoga Ibu diberi kekuatan Allah dan sakitnya segera disembuhkan.
Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadan. (Muhammad Niam)
Sumber : http://hadits-albukhari.blogspot.com
0 Responses

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Submit Express Inc.Search Engine Optimization
Powered By Blogger